KPK Beri Peringatan 3 Daerah di Jabar soal Pendataan Bansos

KPK Beri Peringatan 3 Daerah di Jabar soal Pendataan Bansos
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui data dalam DTKS diperbarui terakhir pada 2017. Namun, katanya, tahun itu proses pendataan warga miskin tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi, melainkan langsung dilaksanakan oleh petugas dari Kementerian Sosial.

Meski begitu, dia menambahkan bahwa dengan adanya bencana Covid-19 ini, Pemerintah Kota Bekasi jadi punya kesempatan untuk bisa melakukan pembaruan data DTKS.

Dia juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/2356/Dinsos untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah tangga DTKS, serta SE Nomor 460/2385/Dinsos untuk pendataan rumah tangga Non-DTKS. Kedua SE dikeluarkan 31 Maret 2020.

Berdasarkan data DTKS per Januari 2020 jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi adalah sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan, untuk data Non-DTKS, jumlah keseluruhannya adalah 272.360 KK.

Demikian juga yang disampaikan Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat. Dia melaporkan pembaruan terakhir data dalam DTKS adalah pada 2017.

Pembaruan data untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaksanakan melalui musyawarah desa yang sampai hari ini proses verifikasi dan validasinya masih berlangsung melalui musdes.

Sedangkan, tambahnya, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diperbaharui pada saat itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga Pemerintah Daerah di Jawa Barat, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News