KPK Beri Peringatan kepada Sultan Ini, Surat Kembali Dilayangkan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie agar mau bekerja sama.
KPK menyatakan Syarif mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sultan Pontianak itu seharusnya memberikan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Syarief Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Fikri meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Fikri.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi. (tan/jpnn)
KPK memberikan peringatan kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Syarif diminta kooperatif.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih