KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN

KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN

“Sehingga nanti dihasilkan pemimpin yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat secara luas, baik dari presiden, wapres, DPD, DPR RI, DPRD di seluruh Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA: Pilihlah Anggota DPR yang Lapor LHKPN saat Pemilu

Setelah pengumuman terpilihnya anggota legislatif maupun capres - cawapres dalam pemilu 2019, maka diminta segera mungkin lapor. Sebab, aturan ini juga sebagai kewajiban dalam peraturan KPU.

“Setelah itu, khususnya anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya,” jelasnya.

Febri menambahkan, tahapan pemilu saat ini belum selesai. Dia berharap semua tahapan setelah pemungutan suara tetap berjalan berjalan jujur.

“Pemilu secara keseluruhan belum selesai, masih ada tantangan dan pekerjaan perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Semua mendukung itu dan dilakukan dengan prinsip integritas tentu saja,” pungkasnya. (jpc/jpnn)


KPK berpesan kepada para calon yang terpilih dalam pemilu agar tidak lupa memberikan LHKPN.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News