KPK Berkoordinasi dengan IDI Periksa Kesehatan Lukas Enembe

Menurutnya, apabila tersangka sakit, lembaganya juga tidak akan memaksakan diri untuk memeriksa.
"Karena apa? Pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan, BAP (berita acara pemeriksaan), “apakah saudara sehat?” Kalau dia bilang “saya sedang sakit” tentu tidak akan kami lanjutkan, kami obati dulu supaya sehat baru dilakukan pemeriksaan,” katanya.
“Jadi, itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan kami lindungi," tambahnya.
Lebih lanjut Alexander mengatakan bahwa pihaknya bakal memfasilitasi Lukas Enembe apabila memang harus berobat ke luar negeri, tentu tetap dengan pengawalan dari KPK.
“Termasuk berobat, kalau misalnya dokter Indonesia tidak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja,” katanya.
“Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas Enembe, tidak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar tidak diobati, tidak. Kami akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," lanjut Alex, panggilan akrab Alexander Marwata.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe menyambangi Gedung Merah Putih KPKm Jakarta, Senin (26/9), untuk menginformasikan soal ketidakhadiran kliennya tersebut.
"Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata Roy Rening.
KPK akan berkoordinasi dengan IDI untuk pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan di Jayapura, Papua.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas