KPK Bersikeras Penetapan DPO Nurhadi Sesuai Prosedur

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penetapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang alias DPO sudah lewat prosedur. Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak tidak menganggap itu sebagai hal yang berlebihan.
"Enggak (berlebihan) lah, sebelumnya KPK juga seperti itu kan. Ada beberapa tersangka yang kami jemput kalau kami tahu keberadaan yang bersangkutan. Tetapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan dari yang bersangkutan, makanya kami keluarkan DPO," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Alex menerangkan, KPK sudah berusaha memanggil Nurhadi dengan baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, menurut dia, Nurhadi tidak mengindahkan hal tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut. Ketika yang bersangkutan jadi saksi tidak hadir, ketika jadi tersangka kami panggil dua kali tidak hadir, kami datangi ke rumahnya kosong," kata Alex.
Terlebih dari itu, Alex menyatakan hakim sudah memutus bahwa status tersangka Nurhadi sah secara hukum.
"Praperadilan yang pertama hakim sudah menyatakan bahwa upaya yang dilakukan KPK dalam menentapkan tersangka itu sudah sah," kata Alex. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penetapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang alias DPO sudah lewat prosedur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit