KPK Bidik Anies Baswedan dan DPRD DKI di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

KPK Bidik Anies Baswedan dan DPRD DKI di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI yang dipimpin oleh Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan DPRD DKI dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut.

Pasalnya, pembahasan pengadaan tanah tersebut bersumber dari APBD yang ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli saat dikonfirmasi, Senin (12/7).

Eks Kabaharkam Polri itu menyadari ada keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan. Namun di sisi lain, Firli meminta masyarakat untuk bersabar. Penyidik KPK tengah bekerja keras mengusut kasus ini.

"Kami akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tegasnya.

Firli mengatakan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Untuk itu, lembaga antirasuah itu akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk membongkar setiap peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya.

Hal ini dilakukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," katanya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK Firli Bahuri menyampaikan komitmennya terhadap kasus rasuah pengadaan tanah di Munjul.


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News