KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang
Kamis, 02 Desember 2021 – 11:55 WIB
Abdul Wahid merupakan tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.
Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 KUHP Juntco Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK membidik tersangka gratifikasi Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang. KPK terus menelusuri aset-aset Abdul Wahid.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut