KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang 

KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang 
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

Abdul Wahid merupakan tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 KUHP Juntco Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK membidik tersangka gratifikasi Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang. KPK terus menelusuri aset-aset Abdul Wahid.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News