Yudi Widiana Segera Disidang Perkara Pencucian Uang

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia bakal menjalani persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Yudi Widiana.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara Yudi Widiana lengkap atau P21.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Dengan pelimpahan ke tahap II ini, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Yudi.
Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Fikri.
Yudi Widiana Adia ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu.
Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR, dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia. Yudi akan disidang atas perkara dugaan pencucian uang.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi