KPK Bidik Jual Beli Izin PLTMH
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi jual beli izin pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro.
Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sudah meminta penjelasan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait adanya indikasi itu.
"Izin-izin mikrohidro ternyata diperjualbelikan. Nah, itu kenapa kami ingin dengar (penjelasan) dari ESDM," kata Pahala usai pertemuan dengan Sudirman dan jajaran, di markas KPK, Selasa (24/5).
Menurut dia, hal ini sangat tidak lazim di tengah gencarnya pemerintah membangun sektor energi untuk memenuhi kebutuhan listrik. Apalagi, kata dia, semua daerah berkeluh kesah soal kekurangan listrik. "Semua daerah mengeluhkan listrik kurang," ungkapnya.
Menurut Pahala, dalam pertemuan dengan Sudirman itu juga dibahas persoalan makro. Bukan kasus perkasus. Disinggung pula soal rencana pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. "Secara makro saja," katanya.
Sudirman Said mengatakan, dialog dengan KPM lebih kepada tatanan makro bukan soal kasus. Namun, pihaknya menitipkan khusus kepada KPK untuk memperhatikan proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan energi. Seperti pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW, kilang minyak, serta energi baru dan terbarukan. "Karena itu bersangkutan dengan uang dan psikologis yang cukup besar," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi jual beli izin pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Direktur Pencegahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum