KPK Bidik Korupsi Surat Keterangan Lunas BLBI
Jumat, 12 April 2013 – 17:45 WIB

KPK Bidik Korupsi Surat Keterangan Lunas BLBI
Seperti diketahui, di era kepemimpinan Antashari Azhar, KPK juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL.
Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua mantan menteri masih menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/4), dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat