KPK Bikin Publik Happy, tapi Undang-Undangnya Tetap Perlu Direvisi
Kamis, 29 Oktober 2015 – 22:45 WIB
Yang tak kalah ironis, lanjutnya, kerugian negara yang bisa dikembalikan dari kasus-kasus yang ditangani KPK ternyata tak seberapa jika dibandingkan dengan anggaran untuk lembaga antirasuah itu. “Ini besar pasak daripada tiang," ujar mantan anggota DPR yang ikut membidani UU KPK itu.
Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, KPK tetap harus diawasi. Caranya adalah dengan membentuk dewan pengawas melalui revisi UU KPK.
"Vatikan saja ada yang mengawasi, masa KPK tidak? Di rumah saja, kalau suami gak dikontrol nyonya kan bahaya," ujar menteri asal PDIP itu dengan gayanya yang khas sehingga mengundang tawa. (ara/jpnn)
JAKARTA - Lembaga survei IndoBarometer pada 14-22 September lalu menggelar jajak pendapat terhadap 1.200 responden di 34 provinsi, untuk mengukur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY