KPK Bikin Publik Happy, tapi Undang-Undangnya Tetap Perlu Direvisi

KPK Bikin Publik Happy, tapi Undang-Undangnya Tetap Perlu Direvisi
Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP), Maruarar Sirait (kiri) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di sela-sela diskusi bertema "Evaluasi Kinerja Jokowi-JK di Bbidang Hukum" di kantor DPP TMP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Foto: source for JPNN.com

Yang tak kalah ironis, lanjutnya, kerugian negara yang bisa dikembalikan dari kasus-kasus yang ditangani KPK ternyata tak seberapa jika dibandingkan dengan anggaran untuk lembaga antirasuah itu. “Ini besar pasak daripada tiang," ujar mantan anggota DPR yang ikut membidani UU KPK itu.

Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, KPK tetap harus diawasi. Caranya adalah dengan membentuk dewan pengawas melalui revisi UU KPK.

"Vatikan saja ada yang mengawasi, masa KPK tidak? Di rumah saja, kalau suami gak dikontrol nyonya kan bahaya," ujar menteri asal PDIP itu dengan gayanya yang khas sehingga mengundang tawa. (ara/jpnn)

JAKARTA -  Lembaga survei IndoBarometer pada 14-22 September lalu menggelar jajak pendapat terhadap 1.200 responden di 34 provinsi, untuk mengukur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News