KPK Bisa Cegah Uang Negara Menguap di Tengah Corona
Berkaca dari PMN yang dilakukan oleh BUMN dibeberapa waktu lalu, kata Didik, diperlukan adanya evaluasi efektifitas, dan optimalisasinya.
Bisa juga mendalami penggunaannya, siapa sesungguhnya yang diuntungkan, masyarakat, negara atau bahkan pihak asing?
Apalagi program pemulihan ekonomi nasional ini diwujudkan dalam bentuk PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah dan Penjaminan yang sifatnya sangat khusus di saat khusus juga.
"Saya masih kurang yakin dengan pelaksanaan dan pengawasannya, karena di saat normal saja banyak kasus moral hazard yang terjadi seperti kasus Jiwasraya, apalagi dengan ppelonggaran seperti diatur dalam Perppu 1/2020, maka semakin membuka peluang tumbuh suburnya korupsi;
Maka dari itu, kata Didik, sudah tepat kalau KPK terus memberikan perhatian dan mengawasi lebih awal atas inisiatif dan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.
Namun Firli Bahuri cs juga tak boleh mentoleransi sedikit pun, terhadap siapa pun juga yang menggangu upaya pemerintah dalam persepektif korupsi.
"Saatnya KPK mengambil tanggung jawab, baik sisi hukum, moral ,dan sosial yang lebih besar untuk memastikan terpenuhinya hak rakyat dan memastikan tidak ada korupsi di saat bencana nasional pandemi Covid-19," tandas Didik.(fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR mencermati langkah KPK dalam mengawasi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Coivid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara