KPK Bisa Kaji Omongan Fredrich Yunadi

KPK Bisa Kaji Omongan Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Fredrich ke KPK. Ada dua tindakan kuasa hukum Novanto yang disebut melanggar Pasal 21 UU tindak pidana korupsi (Tipikor). Yaitu, pelaporan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri.

Fredrich juga dianggap merintangi dengan menyatakan pemeriksaan kliennya harus mendapatkan izin lebih dulu dari presiden terlebih dahulu.(gir/jpnn)


KPK dapat memulai dengan mengkaji perbuatan Fredrich Yunadi yang diduga menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News