KPK Bisa Periksa Ardiansyah Tanpa Izin Mahkamah Kehormatan DPR

KPK Bisa Periksa Ardiansyah Tanpa Izin Mahkamah Kehormatan DPR
Adriansyah. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak bisa berbuat apa-apa menyikapi penangkapan Adriansyah, anggota komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan oleh satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi di Sanur, Bali, kemarin. Sebab, MKD tidak bisa mencampuri bila anggota DPR terlibat dalam tindak pidana khusus.

"Itu kan menurut keterangan dari KPK itu, Johan Budi, itu kan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dan itu pidana khusus masuknya, ya sudah itu ranah hukum. Jadi MKD tidak ikut campur," kata Ketua MKD DPR, Surahman Hidayat di gedung DPR, Jumat (10/4).

Politikus PKS ini menjelaskan bahwa kewenangan MKD terhadap anggota dewan hanya yang berkaitan dengan pelanggaran etika kedewanan dan pidana umum yang dalam prosesnya diperlukan izin MKD.

Aturan tersebut diatur dalam pasal 245 ayat 1 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa penyidikan anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD. Karena Adriansyah diduga melakukan tindak pidana khusus, berupa suap maka KPK bisa langsung menindaknya.

"Silakan langsung diproses penegak hukum. KPK tidak perlu izin, untuk tindak pidana khusus itu langsung," jelasnya.(fat/jpnn)
 


JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak bisa berbuat apa-apa menyikapi penangkapan Adriansyah, anggota komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News