Zainudin Ditangkap Kejagung Saat Nginap Bersama Istri Ketiga di Hotel

Zainudin Ditangkap Kejagung Saat Nginap Bersama Istri Ketiga di Hotel
Zainudin Ditangkap Kejagung Saat Nginap Bersama Istri Ketiga di Hotel

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran BUMD PD Dharma Jaya tahun 2008-2011, M. Zainudin. Sebelum ditahan, Zainudin lebih dulu ditangkap di sebuah hotel kawasan Cilegon, Banten, sekitar pukul 1.00, Jumat (10/4).

Setelah ditangkap, penyidik membawa tersangka bersama satu unit mobil Lexus biru tua berplat nomor B 89 IT, yang dipergunakannya untuk pergi menginap bersama istri ketiganya di hotel tersebut.

Tiba di Kejagung, Zainudin langsung diperiksa. "Selanjutnya penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan," tegas Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana, Jumat (10/4).

Penahanan Zainudin berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print-46/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 10 April 2015.
Selain menahan, penyidik juga menyita Lexus milik tersangka.

Dijelaskan Tony, Zainudin dijadikan tersangka karena diduga saat menjabat  Direktur Utama telah mempergunakan dan mengelola keuangan untuk suatu kegiatan  yang berasal dari kas PD. Dharma Jaya antara tahun 2010 sampai dengan 2011. 

"Ini tidak sesuai peruntukkannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," kata dia. Akibatnya, Tony melanjutkan, terjadi kerugian negara yang diperkirakan kurang lebih Rp 4,2 miliar.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin menegaskan, tersangka dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik. "Kita ambil tindakan tegas (upaya paksa). Ini sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan perundangan," kata dia. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran BUMD PD Dharma


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News