Suryadharma Ali Tuding Penahanannya Bentuk Balas Dendam KPK

Suryadharma Ali Tuding Penahanannya Bentuk Balas Dendam KPK
Suryadharma Ali (SDA) ditahan KPK. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak terima dijadikan tahanan oleh KPK. Dia menuding penahanannya hari ini karena KPK ingin balas dendam dan bukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Menurut Suryadharma, selama diperiksa tadi, penyidik tidak menanyakan seputar materi dugaan korupsi haji yang disangkakan kepadanya. Dia mengaku hanya ditanya tentang riwayat hidup dirinya dan keluarga.

"Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama keluarga saya. Kemudian riwayat hidup, baru sampai di situ, belum sampai pada materi. Tapi tiba-tiba saya disodori surat perintah penahanan," kata Suryadharma kepada wartawan di KPK sebelum diangkut ke Rutan Guntur, Jumat (10/4).

Karena itu, lanjut Suryadharma, dirinya tidak menandatangani surat penahanan maupun berita acara pemeriksaan. Dia merasa KPK telah memerlakukannya dengan tidak adil.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil dan bisa jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," ucapnya.

Dia pun kembali menyinggung mengenai belum mampunya KPK membukti kerugian negara dalam perkara yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa KPK membuat tuduhan yang mengada-ada.

"Kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira. Lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada?" tegasnya.

Untuk diketahui, hari ini merupakan pertama kalinya Suryadharma diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. Sebelumnya dia pernah beberapa kali dipanggil KPK. Namun, mantan ketua umum PPP itu memilih mangkir.

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak terima dijadikan tahanan oleh KPK. Dia menuding penahanannya hari ini karena KPK ingin balas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News