KPK Buka Kasus Baru untuk Bidik Eks Petinggi Lippo Group
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru di balik kasus mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
KPK menduga Eddy memberikan suap ke penegak hukum dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES dan kawan-kawan," kata Fikri saat dihubungi, Jumat (16/4).
Fikri mengatakan, selain itu penyidik juga melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata dia.
Kendati demikian, Fikri masih enggan untuk membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Fikri.
KPK membuka penyidikan baru di balik kasus mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara