KPK Buka Kasus Baru untuk Bidik Eks Petinggi Lippo Group

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru di balik kasus mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
KPK menduga Eddy memberikan suap ke penegak hukum dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES dan kawan-kawan," kata Fikri saat dihubungi, Jumat (16/4).
Fikri mengatakan, selain itu penyidik juga melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata dia.
Kendati demikian, Fikri masih enggan untuk membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Fikri.
KPK membuka penyidikan baru di balik kasus mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya