KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Century

KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Century
KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Century

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penyelidikan baru terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Penyelidikan baru ini menyusul adanya pihak-pihak lain yang disebutkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada terdakwa dugaan korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, peluang terbukanya penyelidikan baru itu menunggu keputusan tetap terkait kasus yang menjerat Budi yang merupakan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Terbuka peluang untuk lidik baru sambil tunggu inkrachtnya seperti apa nanti," kata Busyro dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/7).

Budi dianggap majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda S. Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Almarhum S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai, perbuatan tersebut merupakan kelalaian terkait penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran FPJP sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Mengenai pihak lain yang dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan Budi, Busyro menilai, hal itu merupakan pelajaran bagi pejabat.

"Pelajaran bagi pejabat manapun agar kapok dan insyaf. Jangan turuti syahwat materialisme dengan sikap pragmatisme hedonisme menjadikan harta negara bancakan keluarga dan kelompoknya," ujar Busyro. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penyelidikan baru terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News