KPK Cegah 26 Politisi ke Luar Negeri

KPK Cegah 26 Politisi ke Luar Negeri
KPK Cegah 26 Politisi ke Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yang isinya permintaan pencegahan atas 26 nama mantan politisi DPR periode 1999-2004 agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Langkah KPK itu merupakan tindak lanjut atas penetapan 26 politisi itu sebagai tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004.

"SOP (Standard Operation Procedure)  KPK, bila telah menetapkan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri," ujar pelaksana harian Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Kamis (2/9).

Hanya saja, hingga tadi malam  Ditjen Imigrasi belum menerima surat dari KPK perihal permintaan pencegahan itu. "Sampai saat ini kita belum menerima surat permohonan pencegahan larangan ke luar ngeri dari KPK atas nama 26 tersangka itu," ujar Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur, yang dihubungi terpisah.

Untuk memastikannya, Catur pun menghubungi bagian Tata Usaha Ditjen Imigrasi. "Tapi memang belum ada surat KPK untuk yang 26 nama itu," ulasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yang isinya permintaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News