KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri, Siapa Mereka?

KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri, Siapa Mereka?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) kepada Imigrasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu 14 Desember 2022 malam.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Empat pimpinan DPRD Jawa Timur telah diminta KPK kepada Imigrasi untuk dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News