KPK Cegah Anak Ketua Majelis Syuro PKS
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat permintaan cegah terkait kuota impor daging sapi kepada direktorat jenderal imigrasi. Kali ini, giliran empat orang swasta yang dilarang meninggalkan tanah air. Salah satunya adalah Ridwan Hakim, putra keempat dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminudin.
Selain Ridwan, pihak lain yang dilarang bepergian ke mancanegara adalah Ahmad Zaky, Rudy Susanto, dan Jerry Roger. "Surat cegah berlaku sejak 8 Februari dan berlaku enam bulan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya Kamis (14/2).
Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar jika sewaktu-waktu penyidik ingin meminta keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri. Ia tidak menyebut peran keempat orang yang dicegah ke mancanegara tersebut. Berdasarkan informasi, Ridwan adalah salah satu pihak yang juga menjadi perantara importer dengan pejabat di Kementrian Pertanian.
Sebelumnya KPK juga telah mengajukan surat cegah untuk empat orang. Mereka adalah pengusaha Denny P Adiningrat, Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. KPK juga telah melarang pengusaha Elda Devianne Adiningrat meninggalkan tanah air.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat permintaan cegah terkait kuota impor daging sapi kepada direktorat jenderal
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas