KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Petinggi PT PLI Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Petinggi PT PLI Bepergian ke Luar Negeri
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Iis yang juga anggota Komisi V DPR RI itu, KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Ketiganya Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni; serta dua orang swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo Pranoto. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya dicegah dalam rangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster yang menjerat Edhy.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/12).

Fikri mengatakan, pencegahan terhadap empat orang itu dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik ingin memeriksa.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," kata Fikri.

Empat nama yang dicegah ke luar negeri itu diketahui sempat diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari lalu. Mereka pun turut dimintai keterangan bersama sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan tersangka, termasuk Edhy.

KPK mengajukan pencekalan terhadap empat orang saksi. Salah satunya istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News