KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Bepergian ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 Juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut ‎diduga berhubungan dengan jabatan tersangka Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Wali Kota Dumai. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah untuk bepergian ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News