KPK Cekal Candra Antonio
Sabtu, 20 September 2008 – 18:56 WIB

KPK Cekal Candra Antonio
JAKARTA - Nasib bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, masih lebih beruntung dibanding Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal yang langsung ditahan ketika ditetapkan sebagai tersangka. Kendati label tersangka sudah melekat pada Chandra, karena dirinya diduga sebagai pemberi uang sekitar Rp2,5 miliar via MTC (MandiriTravel Cheque) kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI dalam kasus se-Indonesia tentang pencekalan Chandra, yaitu larangan berpergian ke luar negeri.
alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel, dia masih bisa menghirup udara bebas tanpa ditahan.
Baca Juga:
Namun, jangan coba-coba melarikan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji langsung menangkap dan mengurung kontraktor berkaca
mata itu. Untuk membatasi ruang gerak Chandra, KPK telah menyurati imigrasi se-Indonesia, yang ditembuskan kepada pengelola bandar udara
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, masih lebih beruntung dibanding Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal yang langsung
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas