KPK Cekal Istri Mantan Wakapolri

Terkait Suap Pemilihan Miranda Gultom Sebagai DGS BI

KPK Cekal Istri Mantan Wakapolri
KPK Cekal Istri Mantan Wakapolri
JAKARTA - Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Nunun Nurbaeti Daradjatun agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang disebut sebagai pihak pemberi travellers cheque (TC) ke Komisi IX DPR Periode 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan kasus suap.

Selain Nunun, salah satu saksi kunci yaitu Arie Malangjudo, juga ikut masuk dalam daftar cegah. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa surat permintaan pencegahan sudah dikeluarkan pada 24 Maret lalu. "Ini untuk memudahkan pengembangan kasus suapnya," ujar Johan melalui layanan pesan singkat (SMS) berantai kepada wartawan, Sabtu (10/4) petang.

Nunun dicekal berdasarkan surat KPK Nomor Kep-146/01/3/2010 tanggal 24 MAret 2010. "Pencegahannya berlaku selama setahun," sambung Johan.

Nunun sudah dua kali dipanggil untuk dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksu untuk Dudhie Makmun Murod. Namun Nunun tak pernam memenuhi panggilan pengadilan. Nunun dikabarkan sakit lupa berat.

JAKARTA - Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Nunun Nurbaeti Daradjatun agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Istri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News