KPK Cium Aroma Uang dalam Remisi Koruptor

KPK Cium Aroma Uang dalam Remisi Koruptor
KPK Cium Aroma Uang dalam Remisi Koruptor
Setiap tahun Dirjen Pas, memberikan paling sedikit dua kali remisi untuk para narapidana yang memenuhi persyaratan. Yakni, remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan saat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan remisi khusus diberikan saat narapidana merayakan hari raya. Koruptor juga menjadi orang-orang yang bisa menikmati pemberian remisi itu.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkum HAM, saat peringatan kemerdekaan RI ke 66 yang lalu, kementerian yang dipimpin Patrialis Akbar itu memberikan remisi kepada 416 koruptor dan 21 diantaranya di bebaskan.

Bibit mengaku dirinya menjadi anggota polisi selama 30 tahun. "Dengan pengalamannya itu, dia mengklaim mengetahui praktek-praktek uang di beberbagai tempat.

Tak terkecuali di pemasyarakatan. Nah karena kecurigaan itu, kata Bibit, KPK sama sekali tidak pernah menghadiri undangan Kemenkum HAM dalam acara pemberian remisi untuk para narapidana. "Saya sama sekali tidak pernah datang," katanya.

Di bagian lain, Kepala Seksi Peliputan dan Pemberitaan Dirjen Pas Ika Yusanti membantah tuduhan Bibit. Dia menjelaskan bahwa pemberian remisi selama ini berdasar UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut, semua narapidana berhak mendapatkan remisi termasuk koruptor.

JAKARTA - Langkah Kemenkum HAM yang terus mengobral remisi untuk para koruptor pada hari kemerdekaan dan hari besar agama ternyata masih dipermasalahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News