KPK Cium Modus Korupsi DAU
Rabu, 28 Januari 2009 – 01:03 WIB
JAKARTA – Dugaan kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyeret nama menteri agama terus menggelinding. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku sedang mempelajari modus dugaan penyimpangan dana milik para jamaah haji Indonesia itu. Maftuh mengemukakan, sejak awal kepemimpinannya, dia melakukan kontrak politik sejalan dengan amanat UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN. Ini ditindaklanjuti dengan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang dijabarkan dalam Surat Edaran Menpan SE/06/MPN/04/2006 Tanggal 24 April 2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas.
”Kami sudah lihat modusnya seperti apa,” kata Antasari Azhar, Selasa (27/1). Menurut dia, jika ternyata modus (penyimpangan) yang terjadi sama seperti yang lalu (era Menteri Agama Said Aqil Husein Al Munawar), KPK tidak segan-segan menindaklanjuti. ”(Tidak ada alasan) mengapa kami tidak tindak lanjuti?” ujarnya.
Baca Juga:
Dihubungi secara terpisah, Menteri Agama M. Maftuh Basyuni dengan tegas mempersilakan KPK memeriksa departemen yang dipimpinnya. Langkah itu sejalan dengan komitmen Depag untuk ikut memberantas korupsi. ’’Kami tunggu apa yang akan diselidiki KPK, kami tidak akan lari,’’ tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Dugaan kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyeret nama menteri agama terus menggelinding. Ketua Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club