KPK Cium Modus Korupsi DAU

KPK Cium Modus Korupsi DAU
KPK Cium Modus Korupsi DAU
JAKARTA – Dugaan kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyeret nama menteri agama terus menggelinding. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku sedang mempelajari modus dugaan penyimpangan dana milik para jamaah haji Indonesia itu.

”Kami sudah lihat modusnya seperti apa,” kata Antasari Azhar, Selasa (27/1). Menurut dia, jika ternyata modus (penyimpangan) yang terjadi sama seperti yang lalu (era Menteri Agama Said Aqil Husein Al Munawar), KPK tidak segan-segan menindaklanjuti.  ”(Tidak ada alasan) mengapa kami tidak tindak lanjuti?”  ujarnya.  

Dihubungi secara terpisah, Menteri Agama M. Maftuh Basyuni dengan tegas mempersilakan KPK memeriksa departemen yang dipimpinnya. Langkah itu sejalan dengan komitmen Depag untuk ikut memberantas korupsi. ’’Kami tunggu apa yang akan diselidiki KPK, kami tidak akan lari,’’ tegasnya.

Maftuh mengemukakan, sejak awal kepemimpinannya, dia melakukan kontrak politik sejalan dengan amanat UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN. Ini ditindaklanjuti dengan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang dijabarkan dalam Surat Edaran Menpan SE/06/MPN/04/2006 Tanggal 24 April 2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas.

JAKARTA – Dugaan kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyeret nama menteri agama terus menggelinding. Ketua Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News