KPK Cium Modus Korupsi DAU
Rabu, 28 Januari 2009 – 01:03 WIB

KPK Cium Modus Korupsi DAU
’’Saya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Agama No.3 Tahun 2006 Tanggal 10 November 2006 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Agama di Lingkungan Depag,’’ terang Maftuh. Mantan duta besar RI untuk Arab Saudi tersebut mengajak seluruh jajarannya untuk bersama-sama berupaya menerapkan ketentuan dalam melaksankan tugas. Itu dilakukan sebagai upaya konkret meningkatkan kinerja Depag dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Dugaan penyelewengan dana jamaah tersebut kembali mengemuka setelah Indonesian Corruption Watch melaporkan Maftuh Basyuni kepada KPK. Maftuh diduga menikmati DAU Rp 534.353.727. Dana itu diduga masuk ke kantongnya saat awal-awal menjabat.
Namun setelah waktu berjalan, menteri yang dikenal tegas itu mengadakan sejumlah perubahan. Salah satu yang menonjol adalah keluarnya Keputusan Menag Nomor 23 Tahun 2005. Keputusan tersebut merevisi Keputusan Menag Nomor 88 Tahun 2005. Isinya, tunjangan ketua badan pengelola yang semula Rp 15 juta dipangkas menjadi Rp 5 juta.
Menteri Maftuh juga menginstruksikan kepada Irjen Depag untuk memeriksa secara menyeluruh pemanfaatan DAU. Belakangan, rekomendasi Irjen Depag untuk membekukan DAU juga dipenuhi. Sejak itu, tidak ada lagi tunjangan atau dana lain yang diterima Badan Pengelola DAU (BPDAU).
JAKARTA – Dugaan kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyeret nama menteri agama terus menggelinding. Ketua Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya