KPK Dalami Dedi Mulyadi Terkait Aliran Dana Banprov untuk Indramayu

KPK Dalami Dedi Mulyadi Terkait Aliran Dana Banprov untuk Indramayu
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa bekas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu didalami pengetahuan terkait penggunaan dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Politikus Partai Golkar itu diperiksa untuk tersangka eks Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman.

Fikri mengatakan keterangan lengkap Dedi Mulyadi telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak bisa disampaikan seutuhnya.

"Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi," kata dia.

Dedi diperiksa kurang lebih selama 30 menit terkait perbuatan suap yang dilakukan Ade Barkah Surahman dan eks anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," kata Dedi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dedi Mulyadi pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat sebelum digantikan Ade Barkah Surahman.

Dedi berkata hanya diberi tiga pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Dia tak memberikan dokumen apa pun dalam pemeriksaan itu.

"Sebentar, cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini," kata Dedi.

KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman bersama Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1.050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar operasi senyap di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.

Dia telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam konstruksi perkara KPK, Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Jabar lain, di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1.050 miliar. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa bekas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, KPK menduga Dedi mengetahui aliran uang korupsi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News