KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap

KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencucian uang Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke dalam bentuk aset lain.

KPK menduga Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.

Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada pihak wiraswasta Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy.

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) kemarin.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Sementara itu, seorang saksi yang berstatus mahasiswa Thomas Mandela Democratio Littay tidak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Lembaga anti korupsi akan melakukan penjadwalan ulang untuk menggali pengetahuannya dalam kasus ini.

"Saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan," tegas Ali.

KPK menduga Wali Kota Ambon Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News