KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencucian uang Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke dalam bentuk aset lain.
KPK menduga Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada pihak wiraswasta Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) kemarin.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Sementara itu, seorang saksi yang berstatus mahasiswa Thomas Mandela Democratio Littay tidak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Lembaga anti korupsi akan melakukan penjadwalan ulang untuk menggali pengetahuannya dalam kasus ini.
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan," tegas Ali.
KPK menduga Wali Kota Ambon Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen