KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencucian uang Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke dalam bentuk aset lain.
KPK menduga Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada pihak wiraswasta Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) kemarin.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Sementara itu, seorang saksi yang berstatus mahasiswa Thomas Mandela Democratio Littay tidak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Lembaga anti korupsi akan melakukan penjadwalan ulang untuk menggali pengetahuannya dalam kasus ini.
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan," tegas Ali.
KPK menduga Wali Kota Ambon Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia