KPK Dalami Peran Istri Mantan Wakapolri
Terkait Uang Suap untuk Fraksi PDIP
Senin, 08 Maret 2010 – 21:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada fakta dan bukti baru di persidangan yang bisa menguak pelaku lain yang terlibat dalam kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain puluhan anggota Komisi IX (Keuangan) DPR RI sebagai penerima cek perjalanan, diharapkan pula akan terjawab sejauh mana keterlibatan Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Pol) Adang Daradjatun. Sebelumnya, pada persidangan hari ini atas Dudhie Makmun Murod dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP itu menerima cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar, paska terpilihnya Miranda sebagai Gubernur Senior BI, Juni 2004. Berdasarkan dakwaan, cek perjalanan diterima Dudhie setelah mendapat perintah dari Panda Nababan.
"Mudah-mudahan di pengadilan akan terungkap siapa sebenarnya pemberi. Sedangkan penyelidikan terhadap Nunun masih kita dalami," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (8/3).
Baca Juga:
Johan menambahkan, pengadilan jadi harapan karena proses pemeriksaan saksi dan terdakwa lebih terbuka dan bebas. Saksi juga disumpah sehingga tak seenaknya bisa mengubah atau bahkan mencabut keterangannya di BAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada fakta dan bukti baru di persidangan yang bisa menguak pelaku lain yang terlibat dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka