Terlibat Pilkada, PNS Diminta Mundur
Senin, 08 Maret 2010 – 19:45 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap kemungkinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dukung-mendukung kepada calon tertentu di pilkada 2010 ini. Inspektorat Daerah, seperti bawasda/bawasko, diminta untuk tidak segan-segan menyodorkan surat pengunduran diri kepada PNS yang terlibat aktif di pilkada.
"Yang ikut dukung-mendukung, segera saja dibuatkan surat pengunduran diri, suruh tanda tangan surat pengunduran diri sebagai PNS itu. Jangan berbaju dua, PNS dan parpol. Pilih saja salah satu," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang di kantornya, Senin (8/3).
Baca Juga:
Dia mengatakan hal tersebut terkait sinyalemen yang dilontarkan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini pekan lalu, yang menyebut adanya kecenderungan calon yang saat ini masih menjabat (incumbent) memobilisasi PNS. Nur juga menyebutkan, ada kecenderungan incumbent melakukan mutasi terhadap pegawai yang tidak memberikan dukungan kepadanya.
Saut menjelaskan, PNS tetap punya hak politik, yakni hak untuk memilih. Bahkan, anggota PNS juga tidak dilarang menghadiri kampanye pilkada. Hanya saja, saat hadir di kampanye, anggota PNS itu tidak boleh menggunakan seragam PNS. "Ya, boleh hadir, tapi tidak boleh menjadi tim sukses atau juru kampanye," ujar Saut. Pelarangan penggunaan seragam PNS juga untuk menjaga netralitas PNS sebagai pelayan masyarakat. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik