KPK Dalami soal Perizinan Tambang di Maluku Utara kepada Hasyim Daeng

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba kepada Direktur Hilirisasi Minerba BKPM Hasyim Daeng Barang.
KPK juga mengonfirmasi soal perizinan usaha tambang kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022.
KPK mendalami itu kepada Hasyim saat memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada Jumat (2/8).
Materi yang sama juga didalami penyidik epada dua saksi lainnya yaitu Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba dan wiraswasta Nio Yanthony.
"Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK mendalami itu kepada Hasyim Daeng Barang saat memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada Jumat (2/8).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance