KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:37 WIB

KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. KPK menginginkan semua koruptor tidak mendapat remisi dan potongan hukuman selama menjalani vonis majelis hakim. Tapi, kalaupun Kemenkum HAM benar-benar memberikan diskon hukuman sebaiknya itu diberikan dengan sarat-sarat yang sangat ketat. Jangan sampai koruptor yang tidak layak diberi potongan. "Jangan sampai mereka mendapatkan remisi dengan mudah," kata Johan.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, korupsi adalah kejahatan ekstraordinari yang menyengsarakan masyarakat. Jadi sebaiknya mereka tidak diberi keringanan apapun. Apalagi selama ini hukuman yang diberikan hakim kepada beberapa koruptor masih dibawah tuntutan jaksa.
Menurutnya, hukuman yang tidak maksimal ditambah dengan potongan-potongan akan membuat efek jera tidak tercapai. Dengan begitu, orang akan tetap ingin melakukan korupsi, toh jika tertangkap dan dihukum mereka hanya menghabiskan waktu yang sebentar di penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank