KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:37 WIB
Remisi terbanyak diterima 27 orang narapidana korupsi di Kalimantan Selatan dan 24 orang di DKI Jakarta. Dari 44.423 orang narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 1.229 orang diantaranya bebas, termasuk delapan narapidana korupsi.
Remisi khusus diberikan berkisar antara 15 hari sampai dua bulan pemotongan masa tahanan. Rinciannya 14.612 orang mendapat potongan 15 hari, 25.288 orang mendapat potongan 1 bulan, 3.848 orang potongan 1 bulan 15 hari, dan 904 orang sisanya mendapat potongan 2 bulan masa tahanan. (kuh/sof)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
- Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
- SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I jadi Memory of the World
- 1.414 Hektare Lahan Dibuka Untuk Pertanian di Batang
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar