KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi

KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi

Remisi terbanyak diterima 27 orang narapidana korupsi di Kalimantan Selatan dan 24 orang di DKI Jakarta. Dari 44.423 orang narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 1.229 orang diantaranya bebas, termasuk delapan narapidana korupsi.

Remisi khusus diberikan berkisar antara 15 hari sampai dua bulan pemotongan masa tahanan. Rinciannya 14.612 orang mendapat potongan 15 hari, 25.288 orang mendapat potongan 1 bulan, 3.848 orang potongan 1 bulan 15 hari, dan 904 orang sisanya mendapat potongan 2 bulan masa tahanan. (kuh/sof)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News