MA Akan Tingkatkan Hukuman Pelaku SMS Porno

MA Akan Tingkatkan Hukuman Pelaku SMS Porno
MA Akan Tingkatkan Hukuman Pelaku SMS Porno
JAKARTA - Kejahatan teknologi informasi dengan menggunakan telepon selular mulai menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA membikin gebrakan. Untuk pertama kalinya, lembaga peradilan tertinggi tersebut menjatuhkan hukuman badan bagi seorang terdakwa kasus pengiriman Short Message Service (SMS) bernada seronok atau cabul. Terdakwa bernama Saiful Dian Effendi tersebut dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh MA.

 

Juru bicara MA, Hakim Agung Djoko Sarwoko menuturkan, vonis MA tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat umum untuk mempergunakan telepon selular dengan tepat. Putusan tersebut juga akan memberikan efek shock therapy bagi banyak pihak termasuk pelaku penipuan melalui pesan singkat. "Kami juga berharap pihak provider juga menertibkan pemakaian saluran seluler, khususnya penertiban penggunaan kartu perdana. Kalau tidak terdaftar, ya jangan dilayani,"jelas Djoko ketika dihubungi, Kamis (16/8).

  

Djoko mengungkapkan, saat ini, sangat mudah mendapatkan nomor perdana bahkan dengan harga murah. Dia membandingkan dengan di negara-negara seperti Australia dan Singapura, dimana pembelian kartu perdana mensyaratkan adanya passport. Kemudahan menggunakan kartu perdana seluler tersebut, lanjut dia, banyak disalahgunakan. Djoko pun pernah menjadi korbannya.

  

"Saya bolak balik menerima SMS dari orang tak dikenal yang nadanya menghina dan merendahkan. Mungkin bukan ditujukan kepada saya, tapi kepada hakim agung pada umumnya. Tapi, itu sudah merupakan sebuah kejahatan. Setelah saya coba tracking, tidak ketemu orangnya, karena nomornya tidak terdaftar,"tegasnya.

  

JAKARTA - Kejahatan teknologi informasi dengan menggunakan telepon selular mulai menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA membikin gebrakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News