MA Akan Tingkatkan Hukuman Pelaku SMS Porno

MA Akan Tingkatkan Hukuman Pelaku SMS Porno
MA Akan Tingkatkan Hukuman Pelaku SMS Porno
Karena itu, sebagai langkah pencegahan, kata dia, MA akan kerap mempublikasikan kasus-kasus yang menyangkut SMS bernada porno atau menghina. Tidak hanya itu, Djoko menekankan, MA bahkan akan meningkatkan hukuman bagi pelaku kejahatan teknologi tersebut. "Nanti akan kita tingkatkan terus hukumannya. Kasus yang ini memang baru pertama. Tapi ini nantinya akan menjadi landmark decision yang akan diikuti hakim-hakim lainnya. Tergantung kadar perbuatannya, semakin parah dampaknya, semakin berat juga hukumannya,"ujar Ketua Muda Pidana Khusus MA tersebut. 

   

Sementara itu, terkait kasus Saiful, Djoko menuturkan kasus tersebut sudah merupakan sebuah kekerasan seksual (sexual harassment) bagi perempuan. Djoko mengatakan, di negara maju seperti Amerika, bentuk sexual harassment tidak harus berupa sentuhan. "Melontarkan kata-kata yang merangsang juga termasuk kekerasan seksual. Kalau itu disampaikan lewat ponsel nilainya sama dengan dilakukan dengan oral dalam hukum. Jelas bisa kena pidana,"urainya.

  

Sebelumnya, Djoko yang kebetulan menjadi ketua majelis kasasi kasus ini menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Saiful Dian Effendi (22) lantaran mengirim sms seronok atau cabul ke beberapa perempuan, salah satunya bernama Adelian Ayu Septiana. Di tingkat pengadilan tingkat pertama dan banding, Saiful hanya dihukum percobaan. "Tapi, lalu beberapa waktu lalu, MA menaikkan hukumannya menjadi 5 bulan penjara," kata dia.

  

Sebagai informasi, awalnya Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Jawa Timur menghukum Saiful dengan hukuman percobaan selama 10 Bulan dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika dilakukan lagi, Saiful harus meringkuk 5 bulan penjara tanpa proses hukum. Namun, jaksa penuntut tidak terima. Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun," majelis Hakim PT Surabaya tetap menjatuhkan hukuman yang sama seperti vonis yang dijatuhkan PN Madiun.

    

JAKARTA - Kejahatan teknologi informasi dengan menggunakan telepon selular mulai menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA membikin gebrakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News