MA Akan Tingkatkan Hukuman Pelaku SMS Porno
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:28 WIB
Masih tak terima, jaksa mengajukan kasasi yang kemudian majelis kasasi MA yang diketuai Djoko Sarwoko memvonis Saiful selama 5 bulan penjara dengan alasan perbuatan itu termasuk kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Perbuatan itu juga dinilai meresahkan.
Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa perempuan pada awal 2011. Salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok itu membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Terlebih, SMS itu dikirim berkali-kali. Akhirnya, Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Saiful dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Ken)
JAKARTA - Kejahatan teknologi informasi dengan menggunakan telepon selular mulai menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA membikin gebrakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
- Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
- SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I jadi Memory of the World
- 1.414 Hektare Lahan Dibuka Untuk Pertanian di Batang
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar