KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:37 WIB
Johan juga mengaku heran mengapa beberapa koruptor kelas kakap bisa mendapatkan remisi. Salah satunya adalah Gayus. Padahal mantan pegawai Dirjen Pajak Golongan IIIA itu terjerat beberapa kasus. Mulai dari mafia pajak, penyuapan hakim, penyuapan petugas rutan hingga pencucian uang.
Baca Juga:
Meski begitu, kata Johan KPK tidak bisa berbuat banyak. Sebab itu adalah kewenangan Kemenkum HAM sepenuhnya. Meski sebagai pihak yang menjebloskan korptor ke penjara, KPK tidak bisa berbuat apa-apa.
"KPK tidak bisa mengintervensi dan itu sepenuhnya kewenangan Kememkum HAM. Mudah-mudahan kedepan pemberian remisi koruptor harus diperketat," tegasnya.
Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM, Rachmat Priyosutardjo, Rabu (15/8) lalu mengatakan, pengetatan pemberian remisi terhadap koruptor belum bisa terlaksana tahun ini karena Presiden SBY belum menandatangani draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap
BERITA TERKAIT
- Gus Addin Galang Diaspora Ansor yang Tersebar di 20 Negara
- Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Selatan
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
- Sejumlah Titik Jalur Lintas Riau-Sumbar Diterjang Longsor, Ini Rute Alternatif yang Dapat Dilalui