KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:37 WIB

KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
Johan juga mengaku heran mengapa beberapa koruptor kelas kakap bisa mendapatkan remisi. Salah satunya adalah Gayus. Padahal mantan pegawai Dirjen Pajak Golongan IIIA itu terjerat beberapa kasus. Mulai dari mafia pajak, penyuapan hakim, penyuapan petugas rutan hingga pencucian uang.
Baca Juga:
Meski begitu, kata Johan KPK tidak bisa berbuat banyak. Sebab itu adalah kewenangan Kemenkum HAM sepenuhnya. Meski sebagai pihak yang menjebloskan korptor ke penjara, KPK tidak bisa berbuat apa-apa.
"KPK tidak bisa mengintervensi dan itu sepenuhnya kewenangan Kememkum HAM. Mudah-mudahan kedepan pemberian remisi koruptor harus diperketat," tegasnya.
Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM, Rachmat Priyosutardjo, Rabu (15/8) lalu mengatakan, pengetatan pemberian remisi terhadap koruptor belum bisa terlaksana tahun ini karena Presiden SBY belum menandatangani draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan