KPK Didesak Usut Korupsi Maluku
Rabu, 23 Juli 2008 – 16:51 WIB

KPK Didesak Usut Korupsi Maluku
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Maluku Jabodetabek Anti Korupsi (AMMJ-AK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), dan Jaksa Agung memberantas korupsi di Maluku. Desakan itu disampaikan puluhan massa pendemo ke KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu sore (23/7). Dengan perlengkapan spanduk, pengeras suara, dan selebaran, massa meminta KPK segera memanggil para pejabat Maluku untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan korban konflik Maluku. Koordinator aksi, Rudin, memaparkan bagian dana itu berkode 069 yaitu belanja lain-lain Provinsi Maluku, sebesar Rp243,7 miliar. "Itu terindikasi korupsi dalam penggunaannya. Informasi telaah laporan LSM Tertentu ke KPK pada 25 Januari 2005," cetusnya. Selain itu, ada dugaan terjadinya korupsi atau penyimpangan dana intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2003, yang telah direalisasikan di Provinsi Maluku Rp2.159 triliun, selama tahun anggaran 2005-2007, terdiri dari dana sektoral Rp1.499 triliun dan dari dana cadangan umum anggaran 069 Rp659.712 miliar, yang masih terdapat alokasi anggaran sebesar Rp2.174 triliun, informasi media lokal dan telah dilaporkan indikasi korupsinya oleh LSM tertentu di KPK tanggal 25 Januari 2008. Aliansi mahasiswa itu juga meminta KPK usut dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Maluku, Karel Albert Ra;ahalu, dari poin diantaranya pengeluaran antaranya Rp545.000.000 yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang lengkap yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp849.000.000. "Temuan penyimpangan APBD yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara Rp263 miliar. Temuan 16 kasus penyimpangan APBD senilai Rp55 miliar, 52 temuan kergian negara mencapai Rp180 miliar, penyimpangan penanganan pengungsi korban konflik Rp89 miliar, dana APBD masuk kepada rekening pribadi gubernur Maluku Karel Albert Rp30 miliar, penyimpangan pemindahan giro senilai Rp403 miliar, penyimpangan dana sekretariat provinsi Rp5,9 miliar, penyimpangan keuangan daerah Rp6,7 miliar, penyimpangan keuangan daerah terkait PLN sebesar Rp1,6 miliar," paparnya. Dia juga mengatakan, ada juga dugaan korupsi APBD 2002-2006 Rp233 miliar di Pemda Kabupaten Baru, Maluku, telah dilaporkan KIPRA Nomor 1628/PIPM/KPK/2007 tertanggal 15 Januari 2007. "Untuk itu kami desak KPK dan Kejaksaan Agung agar segera menahan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan pihak terkait yang diduga terlibat korupsi di Maluku, berdasarkan hasil telaah dan kajian KPK," tukasnya. AMMK-AK juga minta KPK segera mengumumkan kepada publik hasil tindak lanjut soal pemeriksaan keuangan daerah di Maluku. "Sehingga tidak ada kesan ada tebang pilih atau KPK tidak mampu menangkap dan menahan oknum-oknum pejabat gubernur, bupati, kepala badan/dinas, kontraktor, dan pihak-pihak lain yang terindikasi korupsi di Maluku," paparnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Maluku Jabodetabek Anti Korupsi (AMMJ-AK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi