KPK Diminta Beber SOP Pemeriksaan di DPR
Kamis, 07 Oktober 2010 – 22:22 WIB
Chandra M Hamzah yang menanggapi pernyataan Panda mengatakan, hand phone (HP) memang dilarang saat saksi ataupun tersangka diperiksa. Sebab, KPK pernah punya pengalaman buruk.
"Saat pemeriksaan berlangsung, ada yang handphonnya dalam posisi terkoneksi. Jadi ada pihak yang tidak sepatutnya tahu materi pemeriksaan KPK jadi tahu karena handphone dalam posisi on," ucap Chandra.
Demikian pula dengan penggunaan pulpen yang dibawa terperiksa ataupun tersangka. "Karena sekarang banyak alat untuk merekam dan bentuknya macam-macam. Di Glodok (pusat elektronik di Jakarta Barat) banyak dijual. Karna iukalau diperiksa dan butuh pulpen, bisa minta ke penyidik," ucap Chandra. (awa/ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat agar standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan di KPK diserahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Waisak Bisa Menjadi Inspirasi Keberagaman yang Saling Menguatkan
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Makin Dikenal Gegara Olok-Olokan Netizen
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya