KPK Diminta Beber SOP Pemeriksaan di DPR

KPK Diminta Beber SOP Pemeriksaan di DPR
KPK Diminta Beber SOP Pemeriksaan di DPR
JAKARTA – Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat agar standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan di KPK diserahkan ke Komisi III DPR. Penyerahan SOP ditenggat paling lambat satu minggu ke depan.

Kesepakatan itu dicapai setelah Komisi III mendesak KPK untuk menyerahkan SOP sebagai bentuk instrumen pengawasan publik serta peningkatan prinsip akuntabilitas dan transparansi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penyerahan SOP itu merupakan satu daru dua kerimpulan yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Kamis (7/10).

"Komisi III DPR  RI mendesak Pimpinan KPK untuk menyerahkan Standard Operational Procedures (SOP) yang ada sekarang selambat-lambat dalam waktu satu minggu. Komisi III minta KPK segera menuntaskan revisi Standard Operational Procedures (SOP) pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta meningkatkan prinsip akuntabilitas dan transparansi KPK daam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Ketua Komisi III DPRBenny K Harman saat membacakan kesimpulan RDP.

Kesimpulan kedua, Komisi III DPR  RI meminta Pimpinan KPK untuk menyusun roadmap pemberantasan korupsi secara detail dengan diikuti pengoptimalan pengusutan beberapa dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor penerimaan negara di samping sektor pengeluaran negara.

JAKARTA – Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat agar standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan di KPK diserahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News