Sanksi Kerja Sosial Diusulkan Masuk Revisi KUHP
Kamis, 07 Oktober 2010 – 20:58 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menganggap hukuman kerja sosial sudah waktunya menjadi bagian dari vonis pengadilan. Alasannya, karena hukuman berupa kerja sosial dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat dibanding hukuman penjara saja. "Ya, tentu tidak semua jenis pelanggaran bisa divonis dengan kerja sosial. Kalau tindak pidana berat, ya tidak boleh," kata politisi Partai PAN itu.
"Tidak mungkin semua persoalan bisa selesai di penjara, tapi dengan hukuman-hukuman sosial yang lebih mendidik dan manusiawi serta berdampak memberikan penyadaran kepada masyarakat kita sudah saatnya untuk dilakukan," kata Patrialis, di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (7/10).
Baca Juga:
Patrialis menilai konsep hukuman yang bermuara ke penjara terlalu konvensional. Menurutnya, Indonesia sudah saatnya membuat konsep resolusi alternatif salah satunya penerapan kerja sosial dalam batas-batas tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menganggap hukuman kerja sosial sudah waktunya menjadi bagian dari vonis pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker