KPK Diminta Ikut Mengusut Kasus Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

KPK Diminta Ikut Mengusut Kasus Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: arsip JPNN.com/Ricardo

Menurut Dendi, kerugian keuangan negara terkait kasus tambang bisa dihitung jumlahnya, akan tetapi kerusakan alam dan lingkungan akibat tambang ilegal tidak ternilai harganya.

"Bayangkan, untuk kepuasan hasrat pejabat yang korup, lingkungan dan masyarakat sekitar yang jadi korbannya," tegas Dendi.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK turun tangan dan segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tambang ilegal tersebut.

Dendi menyampaikan aksi unjuk rasa itu rencananya juga akan dilakukan di Mabes Polri.

"Saya kira ini bukan kasus pertama yang melibatkan institusi kepolisian. Maka kami akan terus menggelar aksi serupa, tidak hanya di KPK, kami juga akan menggelar aksi di Mabes Polri," ujar Dendi.

Diketahui bahwa Ismail Bolong dan dua rekannya, yakni Budi Prayugo dan Rinto Paluna telah berstatus tersangka penambangan ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada Selasa (10/1/2023) lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara penambangan ilegal dengan tersangka Ismail Bolong dan dua lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kabareskrim Sudah Membantah

Pengunjuk rasa dari Perkumpulan Pemuda Keadilan minta KPK tidak tebang pilih dan ikut mengusut kasus suap tambang ilegal Ismail Bolong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News