KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG
Sabtu, 01 Juni 2024 – 03:48 WIB

Penyidik kPK. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Menurut Firman, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama.
"Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak," seru Firman.
Terbaru, KPK mengumumkan ada dua tersangka dalam dugaan korupsi PGN.
Bahkan kedua orang itu sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan berasal dari penyelenggara negara serta pihak swasta. Meski begitu, KPK belum mau mengumumkan identitas kedua tersangka itu.(chi/jpnn)
Proses bisnis yang dijalani PGN itu sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum dalam hal ini KPK.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono