KPK Dituding Aniaya Angie
Kamis, 10 Mei 2012 – 22:18 WIB
Menurut Nasrullah keluarnya status tersangka sebelum Angie diperiksa oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlit dan di Kemendikbud tiga bulan sebelum kliennya ditahan oleh KPK merupakan pertama kali terjadi dalam sejarah KPK di Indonesia.
Demikian juga halnya dengan pembangunan opini yang saat ini dikesankan Angie terlalu banyak meminta fasilitas selama ditahan di rutan KPK.
Soal permintaan Al-Quran Digital misalnya. Menurut Nasrullah permintaan itu sangat manusiawi karena Angelina Sondak terbilang baru jadi Mualaf. "Dia meminta Al-Quran Digital itu karena Angie ingin betul mempelajari agama Islam karena baru Mualaf. Pihak keluarga Angie sendiri sudah mengrim Al-Quran Digital tersebut tapi hingga kini tidak boleh masuk ruang tahanan klien saya," kata Nasrullah.
Lalu soal permintaan guru mengaji, itu juga berkaitan langsung dengan hasrat batin Angie yang ingin memperlajari Agama Islam.
JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan, kliennya telah diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca