KPK Duga Sejumlah Instansi di Pemkab Bandung Barat Terima Gratifikasi

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp 5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat.
Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp 2 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK terus mengusut kasus rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat 2020.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit