KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 04:31 WIB

KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan pada fatwa Nahdatul Ulama hasil Musyawarah Nasional PBNU untuk menghukum mati koruptor.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemikiran ulama NU itu bersinergi dan sejalan dengan keinginan lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut, guna membuat jera pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya kira Apa yang ada dalam pemikiran ulama NU sangat sinergi atau sebangun dengan keinginan KPK untuk efek jera, salah satu hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi," kata Johan Budi Selasa (18/9) di gedung KPK.
Namun demikian, lanjutnya, penerapan hukuman sebagai efek jera bagi koruptor harus tetap ada tingkatan sesuai dengan kadar korupsi agar seorang koruptor bisa dihukum mati. Langkah itu menurutnya akan memberi efek jera karena perilaku korup di Indonesia saat ini sudah sangat kronis.
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar