KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 04:31 WIB

KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
KPK mengklaim bahwa langkah memberikan efek jera sudah mulai dilakukan dengan memborgol setiap pelaku korupsi saat penangkapan. Kemudian mengenakan baju tahanan KPK. Terakhir mulai dilakukan upaya memiskinkan koruptor dengan penggunaan pasal 18 UU Tipikor.
"Ini akan diinovasi terus. Untuk bisa menjerakan pelaku korupsi. Termasuk hukuman mati," tuturnya.
Meski mendukung hukuman mati bagi koruptor, KPK menyadari bahwa untuk mewujudkannya perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang. Sedangkan kewenangan itu tidak berada di KPK, melainkan pada eksekutif dan legislatif.
"Komitmen ini jangan hanya retorika, jangan hanya slogan belaka. Misalnya koruptor dituntut 10 tahun, tapi divonis 5 tahun, setelah dihukum dapat remisi. " tambahnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara