KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 berkekuatan hukum tetap.
Juliari tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Tidak hanya mengeksekusi, KPK juga akan menagih denda Rp 500 juta ke Juliari Batubara.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Fikri.
Lembaga antirasuah itu juga akan menagih pidana pengganti Rp 14,5 miliar ke Juliari Batubara.
KPK mengeksekusi terpidana korupsi dana bansos Covid-19, mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang, Banten.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas